TEKSTIL- KERUDUNG LOKAL
DARI KAIN TENUN YANG SESUAI DENGAN STANDARD OEKO-TEX 100 DAN STANDARD NASIONAL
INDONESIA (RSNI3 8098:2014)
Mega Devita Sari (15030056)
Produksi Garmen, Politeknik STTT Bandung, Bandung, 40272,
Indonesia
E-mail: msega389@gmail.com
ABSTRAK
Perkembangan
fashion hijab di indonesia yang berkembang mengakibatkan banyak model-model
kerudung yang dibuat dengan beraneka macam bentuk dan bahan yang digunakan.
Tekstil kerudung harus disesuaikan dengan standar mutu persyaratan produk
tekstil yang sesuai dengan SNI dan OEKO-TEX 100, akan tetapi seiring dengan
perkembangan fashion hijab di indonesia banyak produk tekstil kerudung yang
tidak sesuai dengan standard mutu yang sudah ada, akibat dari ketidak sesuaian
produk dengan standard mutu yang sudah ada dapat mengakibatkan berbagai macam
bahaya seperti penyakit yang ditimbulkan akibat kesalahan dalam menggunakan
bahan dan kandungan zat kima yang ada pada bahan yang digunakan. Oleh karena
itu kerudung modern harus dibuat sesuai standard agak tidak terjadi efek yang
tidak baik bagi penggunanya. Untuk mengetahui mutu tekstil kerudung modern yang
beredar dipasaran maka dilakukan dengan menggunakan metode observasi. Dapat
diketahui bahwa tekstil kerudung pada saat ini banyak yang tidak sesuai dengan
standard SNI dan OEKO-TEX 100.
Kata kunci :
Tekstil kerudung, SNI, OEKO-TEX 100
1.
PENDAHULUAN
Perkembangan fashion hijab menjadikan produk kerudung menjadi salah satu tren
di dunia fashion. Sehingga tidak jarang banyak kalangan wanita yang mulai
memantapkan diri untuk memakai kerudung. Pemakaian kerudung terkadang membuat
banyak pandangan berbeda terhadap si pemakai, karena banyak pula wanita yang
terlihat lebih cantik saat memutuskan untuk memakai kerudung. kerudung umumnya
banyak dihasilkan dengan motif, bahan, bahkan model yang beragam, sehingga para
hijaber dapat dengan mudah memilih jenis kerudung yang mereka sukai. Dalam
membeli kerudung hal pertama yang harus benar-benar diperhatikan adalah
pintar-pintarlah memilih bahan dari kerudung itu sendiri, mengapa harus
demikian? ya, karena pemilihan bahan kerudung yang tepat sangat berkaitan pula
dengan kenyamanan si pemakai dan kesehatannya.
sekarang ini para produsen kerudung kebanyakan lebih mementingkan gaya,
motif dan desain dari kerudung namun aspek-aspek kenyamanan dan kesehatan dari
penggunanya dikesampingkan. Maka dari itu sangat penting untuk kaum wanita
untuk lebih selektif lagi dalam memilih kerudung, karena kerudung bukan hanya fashion tapi juga
harus memiliki fungsi, sudaah jelas bahwa fungsi utama dari kerudung yaitu
untuk menutup aurat agar rambut pada kulit kepala tidak terlihat atau
tertutupi, alangkah lebih baiknya pilihlah kerudung yang membuat nyaman dan
membuat kulit kepala tetap sehat yang sesuai dengan SNI dan standar oeko-tex
100. Berdasarkan beberapa artikel dan
jurnal ilmiah yang dijadikan acuan daiketahui bahwa produk hijab yang beredar
dipasaran sudah sesuai dengan SNI dan Oeko-tek 100 yaitu menetapkan standar
mutu produk tekstil termasuk kadar formaldehida, kandungan zat warna azo dan
kadar logam terekstrasi (Pb, Cd, Cu, Ni) dari semua jenis serat dan campura
serat tekstil yang digunakan pada kerudung.
2.
METODE PENELITIAN
Metode
Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan
data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya
melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya. participant Observation,
Non Participant merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung
dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati.
2.1. Alat dan bahan
Alat dan bahan yang digunakan untuk penelitian yaitu berupa data-data dari
hasil pengamatan yang telah dilakukan seperti jurnal dan artikel ilmiah yang
sudah ada, dan laptop.
2.2. Metode
Penelitian
ini bermaksud menganalisa tekstil kerudung moderen yang beredar dipasaran
apakah sudah sesuai dengan standard SNI dan Oeko-tek 100 . Karakteristik kain yang
dianalisa adalah jenis kain dan kandungan zat kimianya. Metode analisa yang
digunakan adalah pengujian dengan menggunakan data-data dari hasil jurnal dan
artikel yang telah ada sebelumnya.
3.
PEMBAHASAN
Pengujian
tekstil merupakan aspek yang sangat penting dalam mengantisipasi pembelian
produk oleh pembeli karena tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Menurut peraturan mentri perindustrian RI No. 07/M-IND/Per/2/2014 memberlakukan
bahwa SNI wajib. Produk atau jasa berstandar harus memenuhi beberapa aspek
antara lain :
1.
Keamanan
2.
Keselamatan
3.
Kesehatan
4.
Ramah lingkungan
3.1.SNI
Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku
secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI
dan ditetapkan oleh BSN. Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun
untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan
ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah
dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib.
Suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI
untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak
boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI. Sedangkan suatu
produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai
tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added),
tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI.
Semua produk tekstil harus
sesuai dengan standar SNI termasuk produk tekstil kerudung. standar nasional
indonesia (SNI) 8098:2014, Tekstil – kerudung merupakan SNI baru, disusun guna
melengkapi SNI dibidang tekstil, standar ini menetapkan persyaratan mutu produk
tekstil termasuk kadar formaldehida, kandungan zat azo dan kadar logam
terekstrasi (Pb, Cd, Cu, Ni) dari semua jenis dan campuran serat tekstil yang
digunakan pada kerudung. Standar ini disusun sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam pedoman standardisasi
nasional (PSN) 08:2007, Penulis SNI.
Menurut standar RSNI3 8098:2014, pengujian-pengujian
yang dilakukan meliputi :
1.
SNI 7649,
Tekstil-Ruangan standar untuk pengkondisian dan pengujian
2.
SNI 08-0616, pemeriksaan
contoh tunggal untuk penerimaan lot cara variable
3.
SNI 0276, cara uji
kekuatan tarik dan mulur kain tenun
4.
SNI ISO 13937-1,
Tekstil-Kekuatan sobek kain – Bagian 1: cara uji kekuatan dan penggembungan
metode hidrolik
5.
SNI ISO 15487, Tekstil –
cara penilaian kenampakan pakaian dan produk akhir tekstil lainnya setelah
pencucian rumah tangga dan pengeringan.
6.
SNI 7728, Tekstil –
persiapan, penandaan dan pengukuran contoh uji kain dan garmen dalam pengujian
untuk penentuan perubahan dimensi.
7.
SNI ISO 5077, Tekstil –
cara uji perubahan dimensi pada pencucian dan pengeringan
8.
SNI ISO 6330, Tekstil –
Prosedur pencucian dan pengeringan rumah tangga untuk pengujian tekstil
9.
SNI ISO 105-c06, Tekstil
– cara uji tahan luntur warna – bagian c06 : tahan luntur warna terhadap
pencucian rumah tangga dan kormesial
10. SNI ISO 105-D01, Tekstil – cara uji tahan luntur earna –
bagian d01 ; Tahan luntur warna terhadap cuci kering menggunakan pelarut
perkloroetilena
11. SNI ISO 105-E04, Cara uji tahan luntur warna – bagian E04
; Tahan luntur warna terhadap keringat
12. SNI 8105, Tekstil – cara uji tahan luntur warna terhadap
ludah (saliva)
13. SNI ISO 105 –X12, Tekstil – cara uji tahan luntur warna –
bagian X12 : tahan luntur warna terhadap gosokan
14. SNI ISO 105-B01, Tekstil – cara uji tahan luntur warna –
bagian B01 : tahaan luntur warna terhadap sinar : sinar terang hari.
15. SNI ISO
105-B02, Tekstil – cara uji tahan luntur warna – bagian B02 : Tahan luntur
warna terhadap sinar buatan : Lampu xenon
16. SNI ISO
8121-1, Keamanan mainan – bagian 1 : aspek keamanan yang berhubungan dengan
sifat fisis dan mekanis
17. SNI ISO
14184-1, Tekstil – cara uji kadar formaldehida – bagian 1 : formaldehida bebas
dan yang terhidrolisis (metode ekstrasi air)
18. SNI 7334.1,
Tekstil dan produksi tekstil (TPT) – bagian 1 : cara uji zat warna azo dengan
kromatografi gas – spektrometer massa (GC-MS)
19. SNI 7334,
Tekstil dan produk tekstil (TPT) – Cara uji kadar loga, terekstraksi.
20. Selain dari
pengujian diatas perlu juga dilakukan pengujian terhadap aksesoris yang akan
digunakan pada kerudung, harus menggunakan aksesoris yang aman dan tidak
melukai kulit kepala serta dengan standar yang telah ditentukan.
Persyaratan mutu kerudung
|
No
|
Jenis Uji
|
Satuan
|
Persyaratan
|
Keterangan
|
|
|
1.
|
Kekuatan
tarik
|
N (Kg)
|
89(9,0)
|
minimum
|
|
|
2
|
Kekuatan
sobek
|
N (Kg)
|
6,7(0,7)
|
minimum
|
|
|
3
|
Kekuatan
jebol
|
Kg/cm²
|
3,5
|
minimum
|
|
|
4
|
Kenampakan
kain setelah pencucian
|
-
|
SA 3,5
|
minimum
|
|
|
5
5.1
5.1.1
5.1.2
5.2
5.2.1
5.2.2
|
Perubahan
dimensi pada pencucian dan pengeringan
Kain tenun
:
-
arah lusi
-
arah pakan
kain rajut
-
wale
-
course
|
|
2%
2%
5%
5%
|
+/-
maksimum
+/- maksimum
+/-
maksimum
+/-
maksimum
|
|
|
6
6.1
6.1.1
6.1.2
6.2
6.2.1
6.2.2
6.3
6.3.1
6.3.2
6.4
6.4.1
6.5
6.5.1
6.5.2
6.6
|
Ketahanan
luntur warna terhadap pencucian
-
perubahan warna
-
penodaan
cuci kering
-
perubahan warna
-
penodaan
kering
-
perubahan warna
-
penodaan
ludah (saliva)
-
penodaan
gosokan
-
kering
-
basah
sinar
|
|
4
3-4
4
3-4
4
3-4
4-5
4
3-4
4
|
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
Minimum
|
|
|
7.
7.1
7.2
7.3
|
Bagian kecil, tepi tajam dan ujung
lancip/runcing
-
Bagian kecil
-
Tepi tajam
-
Ujung lancip/runcing
|
|
Lulus uji
Lulus uji
Lulus uji
|
|
|
|
8
8.1
8.2
|
Formaldehida
ebas
Bayi dan
anak sampai usia 3 tahun
bersentuhan
langsung dengan kulit
|
Mg/kg
|
Tidak
terdeteksi 75
|
Maksimum
|
|
|
9.
|
Zat warna
azo karsinogen
|
-
|
Tidak
digunakan
|
-
|
|
|
10.
10.1
10.2
|
Logam
terekstrasi
Bayi dan
anak-anak sampai usia 3 tahun
-
Pb
-
Cd
-
Cu
-
Ni
Bersentuhan langsung dengan kulita
-
Pb
-
Cd
-
Cu
-
Ni
|
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
Mg/kg
|
0,2
0,1
25,0
1,0
1,0
0,1
50,0
4,0
|
Maksimum
Maksimum
Maksimum
Maksimum
Maksimum
Maksimum
Maksimum
|
|
|
|
|||||
|
|||||
3.2. STANDARD 100 by OEKO-TEX
STANDARD
100 by OEKO-TEX® merupakan sistem uji dan sertifikasi yang independen dan
mendunia untuk produk tekstil mentah, semi-jadi, dan jadi dalam semua tingkat
pemrosesan, serta bahan pelengkap yang digunakan. Contoh untuk barang yang
dapat disertifikasi: benang mentah dan warna/dimurnikan, kain tenun dan rajut,
aksesori, seperti kancing, ritsleting, benang jahit atau label, barang kemasan
dari berbagai tipe (garmen dari semua tipe, tekstil domestik dan rumah tangga,
sprei, produk handuk, dan lebih banyak lagi).
Pengujian zat berbahaya STANDARD 100 by OEKO-TEX®
menurut STANDARD 100 by OEKO-TEX® selalu didasarkan pada tujuan penggunaan
masing-masing produk tekstil. Oleh karena itu berlaku prinsip-prinsip berikut:
Semakin
intensif kontak antara tekstil dan kulit (dan semakin sensitif kulit), semakin
tinggi persyaratan yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan (Ekologi
Manusia) yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, produk tekstil yang
lolos pengujian bisa digolongkan menjadi empat kelas produk yang berbeda:
Kelas Produk I:
Produk tekstil dan mainan dari bahan tekstil untuk bayi dan anak-anak usia tiga tahun ke bawah, misalnya pakaian dalam, baju terusan, seprai, selimut, boneka binatang, dan lain-lain).
Produk tekstil dan mainan dari bahan tekstil untuk bayi dan anak-anak usia tiga tahun ke bawah, misalnya pakaian dalam, baju terusan, seprai, selimut, boneka binatang, dan lain-lain).
Kelas Produk II:
Produk tekstil yang bila digunakan sesuai tujuan penggunaannya, sebagian besar permukaannya berkontak dengan kulit, misalnya pakaian dalam, seprai, produk tekstil berbahan handuk, kemeja, blus, dan lain-lain.
Produk tekstil yang bila digunakan sesuai tujuan penggunaannya, sebagian besar permukaannya berkontak dengan kulit, misalnya pakaian dalam, seprai, produk tekstil berbahan handuk, kemeja, blus, dan lain-lain.
Kelas Produk III:
Produk tekstil yang bila digunakan sesuai tujuan penggunaannya, tidak berkontak atau hanya sebagian kecil permukaannya berkontak dengan kulit, misalnya jaket, mantel, kain keras (interlining), dan lain-lain.
Produk tekstil yang bila digunakan sesuai tujuan penggunaannya, tidak berkontak atau hanya sebagian kecil permukaannya berkontak dengan kulit, misalnya jaket, mantel, kain keras (interlining), dan lain-lain.
Kelas Produk IV:
Bahan-bahan perabot untuk tujuan dekorasi seperti taplak meja dan tirai, tekstil penutup dinding serta lantai, dan lain-lain.
Bahan-bahan perabot untuk tujuan dekorasi seperti taplak meja dan tirai, tekstil penutup dinding serta lantai, dan lain-lain.
Berdasarkan
kelas produk kerudung dapat dimasukan dalam kategori Kelas
Produk II
yaitu Produk tekstil yang bila digunakan sesuai tujuan penggunaannya, sebagian
besar permukaannya berkontak dengan kulit, misalnya pakaian dalam, seprai,
produk tekstil berbahan handuk, kemeja, blus, dan lain-lain. Kerudung
merupakan kain yang digunakan untuk menutup kepala perempuan yang secara
langsung pemakaiannya berkontak dengan kulit kepala. Setiap kelas produk
memiliki nilai batas kelas yang berbeda-beda disesuaikan dengan produk yang
akan diuji. pengujian yang dilakukan untuk memenuhi standard 100 by oeko-tek
antara lain :
1.
Nilai PH
2.
Formaldehida, bebas dan sebagian dapat lepas (mg/kg)
3.
Logam berat yang dapat diekstrasi (mg/kg)
4.
Logam berat dalam sample yang dilebur (mg/kg)
5.
Pestisida (mg/kg)
6.
Fenol/terklorinasi (mg/kg)
7.
Ptalat (w-100%)
8.
Senyawa timah organik (mg/kg)
9.
Residu kimia lainnya
10.
Zat warna
11.
Benzena dan toluena terklorinasi (mg/kg)
12.
Polisiklik aromatk hidrokarbon (PAH) (mg/kg)
13.
Produk dengan zat aktif biologi
14.
Produk tahan api
15.
Residu pelarut (w-%)
16.
Surfaktan, residu zat pembasah (mg/kg)
17.
Senyawa per- dan yang terperflorinasi
18.
Stabilisator UV (w-%)
19.
Ketahanan luntur warna (penodaan)
20.
Emisi volatil (mg/m3)
21.
Penentuan bau
22.
Serat yang dilarang
Berikut ini merupakan nilai-nilai batas dan ketahanan
luntur warna dari kelas II (kontak
langsung dengan kulit) :
|
KELAS PRODUK
|
II
KONTAK LANGSUNG DENGAN KULIT
|
|
Nilai PH
|
|
|
|
4.0-7.5
|
|
Formaldehida bebas dan sebagian dapat dilepas (mg/kg)
|
|
|
Law 112
|
75
|
|
Logam berat yang dapat diekstrasi (mg/kg)
|
|
|
sb
(antimoni)
|
30.0
|
|
As
(arsenik)
|
1.0
|
|
Pb
(timbal)
|
1.0³
|
|
Cd
(kadmium)
|
0.1
|
|
Cr
(kromium)
|
2.0
|
|
Cr (V1)
|
Dibawah
batas terdeteksi
|
|
Co
(kobalt)
|
4.0
|
|
Cu
(tembaga)
|
50.05
|
|
Ne (nikel)
|
4.0³
|
|
Mg (merkuri)
|
0.02
|
|
Logam berat dalam sample yang dilebur (mg/kg)
|
|
|
Pb
(timbal)
|
90.0³
|
|
Cd
(kadmum)
|
40.0³
|
|
Pestisida (mg/kg)
|
|
|
Total
|
1.0
|
|
Fenol
terklorinasi (mg/kg)
|
0.5
|
|
Fentaklorofenol
(CFC)
|
0.5
|
|
Tetraklorofenol
(TeCP), /Total
|
2.0
|
|
Triklorofenol
(TrCP), /total
|
3.0
|
|
Diklorofenol
(DCP),/total
|
3.0
|
|
Ptalat (w %)
|
|
|
Total
|
0.1
|
|
Senyawa timah organik (mg/kg)
|
|
|
TBT, TPhT
|
1.0
|
|
DBT, DMT,
DQT, DPhT, DPT, MBT, MDT, MMT, MPhT, TeBT,TeET, TcyHT, TMT, TOT, TPT
|
2.0
|
|
Residu kimia lainnya
|
|
|
OPP
(mg/log)
|
100.0
|
|
Arilamin
(mg/kg)
|
Tidak ada
|
|
SCCP (w-
%)
|
0.1
|
|
TCEP (
w-%)
|
0.1
|
|
DMPu (w-%)
|
0.1
|
|
Zat warna
|
|
|
Arilamin
terekah
|
Tidak
digunakan
|
|
Karsinogen
|
Tidak
digunakan
|
|
Alergen
|
Tidak
digunakan
|
|
Lainnya
|
Tidak
digunakan
|
|
Biru
dongker (navy blue)
|
Tidak
digunakan
|
|
Benzena dan toluena terklorinasi (mg/kg)
|
|
|
Total
|
1.0
|
|
Polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH)(mg/kg)
|
|
|
Benzo[a]pinen
|
1.0
|
|
Benzo[a]pinen
|
1.0
|
|
Benzo[a]anthracene
|
1.0
|
|
Chrysene
|
1.0
|
|
Benzo[b]fluoranthene
|
1.0
|
|
Benzo[i]fluoranthene
|
1.0
|
|
Benzo[k]fluoranthene
|
1.0
|
|
dibenzo[a,h]anthracene
|
1.0
|
|
Total 24
PAH
|
10.0
|
|
Produk dengan zat aktif biologi
|
|
|
|
Tidak ada
|
|
Produk tahan api
|
|
|
umum
|
Tidak ada
|
|
Residu pelarut (w-%)
|
|
|
NMP
|
0.1
|
|
DMAc
|
0.1
|
|
DMF
|
0.1
|
|
Formamide
|
0.02
|
|
Surfaktan, residu zat pembasah (mg/kg)
|
|
|
OP, NP,
Total
|
<10.0
|
|
OP, NP, OP(EO), NP(EO), Total
|
<100.0
|
|
Senyawa
per-dan yang terperflorinasi
|
|
|
PFOS, PFOSA, PFOSF, N-Me-FOSA, N-Me-FOSE, N-Et-FOSE,
total (µg/m2)
|
<1.0
|
|
PFOA (µg/m2)
|
<1.0
|
|
PFHpA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFNA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFNA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFUdA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFDoA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFTrDA (mg/kg)
|
0.1
|
|
PFTeDA (mg/kg)
|
0.1
|
|
Stabilisator
UV (w-%)
|
|
|
UV 320
|
0.1
|
|
UV 327
|
0.1
|
|
UV 328
|
0.1
|
|
UV 350
|
0.1
|
|
Ketahanan
luntur warna (penodaan)
|
|
|
Terhadap air
|
3
|
|
Terhadap keringat yang bersifat asam
|
3-4
|
|
Terhadap keringat yang bersifat basa
|
3-4
|
|
Terhadap gosokan, kering
|
4
|
|
Emisi
votatil (mg/m3)
|
|
|
Formaldehyde [50-00-0]
|
0.1
|
|
Toluene [108-88-3]
|
0.1
|
|
Styrene [100-42-5]
|
0.005
|
|
Vinylcyclohexena [100-40-3]
|
0.002
|
|
4-phenylcyclohexena [4994-16-5]
|
0.03
|
|
Butadiene [106-99-0]
|
0.002
|
|
Vinylchloride [75-01-4]
|
0.002
|
|
Hidrokarbon aromatik
|
0.3
|
|
Komponen organik volatil
|
0.5
|
|
Penentuan
bau
|
|
|
Umum
|
Tidak ada bau yang tidak biasa
|
|
Modifikasi
|
3
|
|
Serat yang
dilarang
|
|
|
asbestos
|
Tidak digunakan
|
Pentingnya penerapan SNI
dan Oeko-tek 100 pada produk tekstil
kerudung ini adalah dalam rangka pengawasan mutu meliputi spesifikasi produk,
pemeriksaan produk, memperbaiki kualitas produk, dan penilaian terhadap usaha
pengendalian mutu produk, berdasarkan hasil dari data yang dikumpulkan berupa jurnal
dan artikel-artikel yang telah dibuat sebelumnya, hal ini berguna untuk
dijadikan bahan acuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan mutu yang telah
ditetapkan. Dari hasil pengamatan melalui pengumpulan data berupa jurnal dan
artikel yang didapat menujukan bahwa kekuatan kain dan perubahan dimensi
kerudung lokal dengan kain tenun rata-rata tidak memenuhi mutu standar SNI, hal
ini disebabkan karena pengaruh kontruksi kain, desain dan jenis serat yang
digunakan. Sedangkan untuk ketahanan luntur warna menunjukan bahwa ketahanan
luntur warna kerudung lokal kain tenun baik terhadap pencucian, pengeringan,
keringat, gosokan dan sinar. Sedangkan untuk sertifikasi standar oeko-tek 100
belum didapatkan jurnal dan artikel yang membahasnya maka penulis belum bisa
memastikan apakah produk tekstil kerudung lokal kain tenun yang dijual
dipasaran sudah sesuai atau belum dengan standar OEKO-TEK 100.
Banyaknya kerundung
lokal kain tenun yang tidak sesuai dengan standar SNI dan belum memiliki
sertifikasi standar OEKO-TEK 100 dikarenakan kurangnya kesadaran produsen akan
pentingnya standar mutu, kualitas dan kesehatan konsumen, juga banyaknya
konsumen yang tidak terlalu memperhatikan standar mutu dari produk yang
digunakan, dan mahalnya biaya pengujian terhadap produk yang ingin dibuat
sesuai SNI dan sertifikat OEKO-TEK 100.
4.
KESIMPULAN
Tekstil-kerudung lokal
dari kain tenun yang berada di pasaran pada saat ini kebanyakan hanya mementing
desain dan gaya saja tanpa adanya jaminan kualitas mutu yang sesuai dengan Standard Oeko-Tex
100 Dan Standard Nasional Indonesia (RSNI3 8098:2014), perlu adanya peningkatan
kualitas dan standar mutu terhadap tekstil kerudung lokal terutama yang terbuat
dari kain tenun, karena umumnya kebanyakan kerudung yang digunakan terbuat dari
kain tenun. Dari data yang didapat dalam jurnal hasil pengamatan yang telah
dilakukan sebelumnya dapat diketahui bahwa kerudung lokal yang terbuat dari
kain tenun memiliki kekuatan
kain dan perubahan dimensi kerudung lokal dengan kain tenun rata-rata tidak
memenuhi mutu standar SNI, hal ini disebabkan karena pengaruh kontruksi kain,
desain dan jenis serat yang digunakan. Sedangkan untuk ketahanan luntur warna
menunjukan bahwa ketahanan luntur warna kerudung lokal kain tenun baik terhadap
pencucian, pengeringan, keringat, gosokan dan sinar, dan belum didapatkan
jurnal penelitian mengenai kerudung yang ada dipasaran sesuai standar oeko-tek
100. Maka pemerintah, pihak produsen dan konsumen harus lebih meningkatkan
keasadaran akan pentingnya standar mutu tekstil kerudung yang bertujuan untuk
melindungi konsumen, sebagai trade mark produk untuk pasar ekspor, mencegah
masuknya produk murah yang tidak memenuhi aspek (K3L), dan meningkatkan daya
saing produk dalam negeri.
5.
SARAN
1.
Tulisan ini semoga
bermanfaat untuk para produsen dan pemerintah agar lebih peduli terhadap
kualitas mutu produk yang berada dipasaran sebagai perlindungan terhadap
konsumen
2.
Umumnya wanita muslim setiap hari menggunakan kerudung
sebagai pelindung dan penutup kepalanya maka dari itu sangat perlu diperhatikan
standar mutu kerudung yang dipakai agar tidak menimbulkan hal-hal buruk seperti
penyakit
3.
Pentingnya melakukan pengujian standar SNI dan
sertifikasi Oeko-Tek 100 terhadap produk tekstil kerudung untuk menjaga dan
melindungi kesehatan penggunanya
4.
Produk tekstil kerudung yang memiliki standar mutu yang
baik dapat digunakan dengan nyaman dan aman walaupun digunakan dalam waktu yang
lama.
5.
Sangat disarankan untuk para konsumen menggunakan produk
tekstil kerudung lokal yang sesuai dengan Standar SNI dan yang sudah melalui
uji sertifikasi Oeko-Tek untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan dalam
menggunakan kerudung serta untuk meningkatkan daya saing lokal.
DAFTAR PUSTAKA
1.
STANDARD 100 by OEKO-TEX® - Limit Values and Individual
Substances According to Appendices 4 _ 5_id
2.
STANDARD NASIONAL INDONESIA (RSNI3 8098:2014)
4.
Jurnal ilmiah (akreditasi nomer
451/AU2/P2MI/08/2012) : STUDI MUTU KAIN
KERUDUNG HASIL PRODUKSI DIJAWA BARAT, Ineu Widiana dan Rini Marlina.
LAMPIRAN

Komentar
Posting Komentar